Bawaslu Perlakukan Istimewa Salah Satu Paslon? Begini Kata Kordiv Kodrat

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA – Kinerja Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat (Pesibar), melakukan pengawasan dalam kelangsungan tahapan pilkada menjadi sorotan masyarakat. Sebab diduga kuat lembaga independen itu sengaja membiarkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Aria Lukita-Erlina, melaksanakan pertemuan (kampanye) terbatas/tatap muka yang juga diduga tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau tanpa izin.

“Hampir tiap hari calon nomor urut 2 kampanye keliling, anehnya mereka tidak pernah ditegur Bawaslu. Inikan tidak adil. Kalau mereka kampanye memiliki izin gak masalah, tapi ini hampir dipastikan mereka tak memiliki izin. Dimana posisi Bawaslu, ini jelas Bawaslu disinyalir berpihak kepada calon nomor 2,” kata salah seorang penggiat Perkumpulan Masyarakat Pesisir Barat (Kumpar), Suwandi.

Masih menurut dia, pertemuan atau kampanye yang dilakukan pasangan nomor 2 yang tak memiliki izin harus dibubarkan, bila perlu diberikan sanksi tegas, yakni dicoret dari peserta calon pemilihan kepala daerah 9 Desember mendatang.

Contoh paslon nomor 2 melakukan kampanye tanpa izin, yakni pertemuan di Pekon Labuhanmandi Kecamatan Waykrui yang dihadiri keponakan Erlina, pertemuan di wilayah Merangka Kecamatan Lemong, yang dihadiri Aria Lukita (calon bupati nomor 2).

“Yang jelas pasangan nomor urut 2 hampir tiap hari melakukan pertemuan dengan membawa calon bupati dan wakil bupati, tapi lagi-lagi Bawaslu tutup mata bahkan terkesan sangat berpihak,” tegas dia.

Sementara perlakuan berbeda dialami salah satu calon, meski memiliki surat izin lengkap, pihaknya selalu diawasi secara ketat oleh Bawaslu.

“Inikan aneh, mestinya Bawaslu berlaku adil, kepada semua calon bupati dan wakil bupati, jangan berpihak. Kami melihat, Bawaslu secara terang-terangan berpihak kepada calon nomor dua yakni Aria Lukita- Erlina,”.

BACA JUGA:  Diduga Tak Netral, Bawaslu Lampung Teruskan Kasus 6 ASN Ke KASN
  • Bagikan