Soal BPNT Kualitas Buruk, Dinsos Jangan Tutup Mata, APH Harus Turun

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tanjung Rejo Kecamatan Waykhilau dengan kualitas buruk berbuntut panjang.

Kali ini Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cahaya Hati Nurani Rakyat (LSM Gencar) Kabupaten Pesawaran ikut memantau persolan tersebut dan minta kepada Dinas Sosial dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Pesawaran agar langsung menindak lanjuti masalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan (supplier) oleh CV Bhakti Sahabat Nusantara.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua LSM Gencar Kabupaten Pesawaran Ahmad Yani Basier, melalui pesan WhatsApp, Minggu (25/10).

“Iya, yang terpenting adalah Dinas Sosial untuk cek, langsung turun pada saat barang (sembako-red) dari penyalur turun ke E-Warong, jadi jelas bisa dilihat bahan pangan yang di terima KPM baik atau buruk, dinas sosial jangan diam menunggu laporan dulu baru bertindak, jadi terkesan tutup mata,” ungkap Yani.

Ia juga minta kepada Aparat Penegak Hukum untuk langsung memproses hukum jika BPNT yang diterima KPM tidak sesuai dengan Pedoman Umum Sembako 2020 (Pedum Sembako 2020).

“Sudah selayaknya aparat penegak hukum untuk segera turun untuk menyelidiki persoalan BPNT yang terjadi di desa Tanjung Rejo Waykhilau, karena sudah dapat dipastikan bahan pangan itu tidak sesuai dengan pedum, apa lagi berasnya hancur bukan lagi patah dua. Sama dengan bahan lainnya juga dengan kualitas yang sama” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kualitas beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Tanjung Rejo Kecamatan Waykhilau terpantau sangat buruk.

Investigasi yang dilakukan menemukan fakta bahwa, beras yang dibagikan rutin setiap bulannya diduga bukan merupakan beras premium, seperti yang sebagaimana tertulis dalam juklak juknis penyaluran BPNT.

BACA JUGA:  12 Polsubsektor di Lampung Bakal jadi Polsek di 2021, Cek Wilayahmu
  • Bagikan