LIWA, WAKTUINDONESIA – Kebun Raya Liwa (KRL), Kubuperahu, Balikbukit, Lampung Barat (Lambar) hingga akhir 2020 tetap ditangani atau dibawah kewenangan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Lambar.
Namun, hal itu tak akan bertahan di tahun depan. Pasalnya, tahun 2021 KRL di bawah otoritas Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kabar peralihan kewenangan salah satu destinasi wisata paling diminati di Bumi Beguai Jejama itu dibenarkan Kepala Balitbang Lambar, Noviardi Kuswan saat di temui awak Waktuindonesia.id di ruang kerjanya, Selasa (27/10).
Dijelaskannya, peralihan dimaksud mencakup semua yang yang berkaitan dengan KRL.
BACA JUGA: Tak Banyak yang Tahu, Ini Destinasi Wisata di Lambar Bisa Dikunjung dalam Sehari saat Long Weekend
Noviardi menegaskan, perubahan tersebut berdasarkan Permendagri No. 90 tahun 2020.





