THLS Kecamatan Diduga Kampanyekan Salah Satu Paslon

  • Bagikan

KEDONDONG, WAKTUINDONESIA – Salah satu tenaga harian lepas sukarela (THLS) di Kantor Kecamatan Kedondong, Fathul Huda diduga melanggar aturan Pilkada dengan mendukung salah satu Calon.

Hal tersebut dibenar oleh Camat Kecamatan Kedondong Minak Yakin melalui sambungan telepon, Minggu (1/11).

“Benar itu memang Fathul Huda THLS di kecamatan sebagai staf Kasubag Umum, dan dia sudah kita panggil untuk kita tegur,” kata Minak Yakin.

Minak Yakin juga menuturkann bahwa THLS tersebut tetap kekeuh untuk mendukung calon tersebut.

“Setelah kita beri pemahaman dia tetap harga mati untuk mendukung calon nomor urut 01 dengan alasan bahwa kebijakan calon petahana kurang” tuturnya.

Terpisah, Ketua Panwascam Kedondong Farizal menegaskan staf THLS tersebut telah kita panggil untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:  Kampanye Paslon 1 di Pahmungan Diduga Bagi Amplop, Kodrat: 17 Sisanya sudah Diterima Gakumdu
  • Bagikan