Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun Fb MT Dipanggil Polda

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Subdit V Cyber Crime Polda Lampung terus mendalami proses hukum laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dengan terlapor pemilik akun facebook atas nama MT, dan proses tersebut telah sampai pada keterangan para ahli.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Subdit V Cyber Crime Kompol Rahmad Mardian melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/11).

“Iya, saat ini kami sedang meminta keterangan dari para ahli, baru yang terakhir adalah pemeriksaan terhadap terlapor mas,” ungkap Rahmad Mardian.

Menurutnya, Polda Lampung akan terus mengusut perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua PCNU Pesawaran Salamus Solikhin tersebut hingga tuntas

“Yang pasti akan tetap kita usut hingga tuntas kasus nya, minggu depan kita akan periksa terlapor” tegasnya

BACA JUGA:  Polsek Sunggal Ringkus Terduga Pembunuhan Rekan Kerja, Begini Kronologisnya
  • Bagikan