KPU RI: Pelaksanaan Pilkada Adalah Kepentingan dan Kebutuhan Masyarakat

  • Bagikan

JAKARTA, WII- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis menyebut pelaksanaan Pilkada adalah merupakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2020 luber, jurdil, dan aman dari Covid-19 yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri secara virtual, Jumat (19/06/2020).

“Pilkada ini bukan kepentingan KPU, tapi kepentingan masyarakat, sehingga harus dilihat konteksnya tidak hanya sebagai kepentingan masyarakat melainkan juga sebagai kebutuhan masyarakat,” kata Viryan.

Ditambahkannya, dengan melaksanakan Pilkada sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan yang ketat, penyelenggara Pemilu bersama Pemerintah telah memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, terlebih dalam kondisi pandemi.

“Justru di masa pandemi seperti sekarang ini sangat dibutuhkan sosok kepala daerah yang mampu memimpin di masa krisis, apalagi tidak ada alasan untuk menunda hingga Covid-19 selesai karena tidak ada yang mampu menggaransi kapan Covid-19 ini akan usai,” jelasnya.

BACA JUGA:  Indonesia belum Diizinkan Masuk Arab Saudi, 11 Negara Sudah, Menteri Yaqut Heran
  • Bagikan