Suap Penyidik KPK, Berkas Perkara Walikota Tanjung Balai Dilimpahkan ke Jaksa

  • Bagikan

Plt Jubir KPK, Ali Fikri. ist

JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Tim penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti atas penanganan perkara Walikota Tanjung Balai M Syahrial (MS) kepada tim jaksa, Selasa (22/6/21).

Plt Jubir KPK Bagian Penindakan Ali Fikry kepada wartawan melalui whatsappnya, Selasa (22/6) pukul 19.00 WIB, menyampaikan berkas perkara dimaksud dinyatakan sudah lengkap setelah Tim JPU melakukan pemeriksaan baik kelengkapan syarat materil maupun formil.

Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

“Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor,” pungkasnya.

Diketahui, MS terjerat kasus suap penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

KPK juga menjerat Pengacara Maskur Husain.

Diduga, Robin dan Maskur menerima suap dari Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari commitment fee Rp1,5 miliar.

(rek/WII)

BACA JUGA:  200 Brimob Polda Sumut Pertebal Pengamanan di Jakarta
  • Bagikan