Curi Barang Inventaris Gereja, Jitu Nginap di Hotel Prodeo

  • Bagikan

KARO, WII – Joi Firmanta Sitepu alias Jitu (29) kini pasrah dan merenungi nasibnya dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pasalnya warga desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng ini, Sabtu (20/6) sekira pukul 23:30 WIB diciduk anggota Reskrim Polsek Mardingding karena melakukan pencurian barang iventaris di Gereja Bethel Indonesia, Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng.

Dari pelaku diamankan berupa 1 Unit amplier mixer, 1 unit Laeds Speker Merer Tornado, 1 unit Kipas angin Merek Hyundai,1unit Stablizer merek sako,1 Grenda merek Sumo turut disita untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Dikatakan Kapolsek Mardingding Iptu Donal Tambunan melalui Kanit Reskrim Ipda Master Gan Surbakti kepada wartawan, bahwa penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari pihak Gereja Bethel Indonesia (GBI) Lau Baleng melalui Pdt Riduan Sihombing terkait adanya tindak pidana pencurian sesuai LP No:452/VI /2020/SU/RES T. Karo/Sek Mardinding.

Dalam laporannya, bahwa GBI Lau Balang telah kehilangan beberapa barang iventaris Gereja pada Kamis (18/6) sekira pukul 14.30 WIB.

Diketahuinya barang tersebut sudah tidak berada pada tempatnya, dimana saat masuk ke dalam gedung gereja.

Pelapor langsung melakukan pengecekan barang inventaris lainnya juga sudah tidak ada lagi ditempat semula, sehingga dia curiga, barang-barang tersebut sudah digasak maling

“Selanjutnya Pdt Riduan Sihombing didampingi Jeter Hutasoit dan Ramses Sihombing sebagai saksi langsung mendatangi Polsek Mardinding untuk melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya lagi atas laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti serta langsung melakukan olah TKP dilokasi serta meminta keterangan para saksi.

Dan pada hari Sabtu (20/6) sekira pukul 23:30 WIB, Polisi berhasil menangkap Joi Firmanta Sitepu alias Jitu saat berada di kediamannya berikut barang bukti yang sudah ditutupinya dengan seng.

BACA JUGA:  2 Spesialis Pencurian Antar-Provinsi Ditangkap Polisi

“Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti untuk proses hukum,” pungkas Surbakti. (rek/fik/wii)

  • Bagikan