KRUI, WII-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Lampung, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Kepala Daerah Tahun 2020, di ruang sidang paripurna Sekretariat DPRD Pesibar, Senin (29/6).
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung, Ketua DPRD, Nazrul Arif, dihadiri Bupati Pesibar, Agus Istiqlal, dan 24 dari 25 anggota DPRD Pesibar. Selain itu turut hadir juga unsur Forkopimda Pesibar-Lambar, dan seluruh OPD dilingkungan Pemkab Pesibar.
Dalam sambutannya Bupati, menyampaikan 6 enam Ranperda tentang:
1. Perubahan atas Perda Pesibar Nomor 19 Tahun 2016 tentang pajak daerah.
2. Perubahan atas Perda Nomor 20 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum.
3. Perubahan atas Nomor 21 Tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha.
4. Perubahan atas Perda Nomor 22 Tahun 2016 tentang retribusi perizinan tertentu.
5. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi.
6. Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
“Mulai dari tahap paripurna penyampaian nota pengantar, paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, paripurna penyampaian jawaban pemerintah teradap pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan di tingkat badan pembentukan perda dan pada hari ini kita mengadakan paripurna persetujuan ranperda menjadi perda. Semoga ranperda yang kita setujui ini dapat bermanfaat untuk kita semua,” ungkap Bupati.
Bupati juga menyampaikan dengan disahkannya Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang pajak daerah, Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang retribusi jasa umum, Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha, dan Perda Nomor 22 Tahun 2016 tentang retribusi perizinan tertentu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertujuan untuk menopang pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan. (neo/wii)