Ia juga menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir akan legalitas dukumen adminduk yang dicetak secara mandiri tersebut.
“Daftarnya online, nanti setelah daftar akan kita kasih pdf, baru nanti masyarakat tinggal cetak sendiri,” jelas dia.
“Setelah dicetak sudah selesai, tidak perlu lagi legalisir, atau cap basah, karena sudah ada barcodenya,” tambahnya.
Hanya saja, Ketut mengatakan, sistem pencetakan secara mandiri tersebut tidak berlaku bagi e-KTP. Sebab sistem yang ada saat ini belum mendukung fasilitas tersebut, disamping e-KTP yang harus dicetak menggunakan blanko khusus.
Selain itu, ia juga menuturkan, dirinya telah membuat surat edaran kepada seluruh camat yang ada di Kabupaten Pesawaran, terkait Permendagri yang mengatur tentang pencetakan adminduk secara mandiri tersebut.
“Sudah saya berikan edaran kepada camat-camat, untuk diinformasikan kepada masyarakatnya,” tutup dia. (san)




