PESAWARAN, WII – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran, Lampung, memastikan masyarakatnya dapat melakukan pencetakan dokumen-dokumen kependudukan secara mandiri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil kabupaten setempat, Ketut Partayasa, Kamis (2/7).
“Ya berdasarkan UU 24 Tahun 2013, dan juga edaran Kemendagri Nomor 109 Tahun 2019, maka disana ditentukan bahwa bahan baku pencetakan dukumen adminduk diganti menggunakan kertas HVS A4 80 gram,” kata Ketut, ketika diwawancarai sesuai kegiatan penyerahan Akte Perkawinan, di Desa persiapan Pujodadi, Kecamatan Negeri Katon.
Tak hanya itu, Ketut juga mengungkapkan, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020, dokumen-dokumen kependudukan khususnya Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran hingga Akte Kematian dapat dicetak secara mandiri oleh masyarakat yang bersangkutan.
“Jadi sekarang masyarakat bisa cetak sendiri, bebas mau cetak di mana aja, bisa di rumah, atau di tempat lain, yang pasti menggunakan kertas A4 itu tadi,” tambah dia.
Terkait teknisnya, Ketut menjelaskan, masyarakat cukup melakukan pendaftaran secara online melalui website yang telah disediakan disdukcapil itu sendiri. Baru setelah itu, masyarakat yang telah mendaftar akan mendapatkan semacam barcode yang berisi file untuk dicetak secara mandiri.




