Akses Jalan Ditutup, Puluhan Masyarakat Dan LSM Gelar Aksi Depan Kantor BPN

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WII – Puluhan masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran. Kedatangan tersebut dimaksudkan untuk meminta bantuan BPN agar kembali membuka akses jalan yang telah ditutup oleh salah seorang investor.

Kedatangan puluhan warga yang kesemuanya adalah para pedagang yang berada di kawasan wisata Pantai Sari Ringgung tersebut didampingi langsung oleh tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Pesawaran.

“Ya kami disini meminta agar pihak BPN Pesawaran dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah penutupan akses jalan yang dilakukan oleh salah seorang investor, sehingga para pedagang ini tidak bisa berjualan lagi di tempat mereka biasa berjualan,” kata Sumarah, salah seorang perwakilan warga, Selasa (7/7).

Dikatakan dia, aksi para pedagang kecil tersebut disebabkan oleh adanya penutupan akses jalan menuju Pantai Sari Ringgung yang dilakukan oleh pemilik tanah.

“Jadi jalan menuju Pantai Sari Ringgung tempat masyarakat jualan sekarang ditutup, makanya masyarakat gak bisa lagi menuju lokasi tempat biasa jualan,” kata dia.

“Yang pasti pemilik tanah mengklaim bahwa akses jalan tersebut berada di area tanah milik mereka sehingga mereka berhak menutup akses jalan tersebut,” tutup Mara.

Sementara itu, Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan (PMPP) BPN Kabupaten Pesawaran, Zarkowi, mengatakan pihaknya telah secara langsung menerima perwakilan masyarakat untuk dapat mendengarkan secara langsung keluhan dan keinginan masyarakat.

“Sudah kami terima, kami dengarkan keluhannya tadi,” kata dia.

Ia mengungkapkan, terkait penutupan akses jalan tersebut, memang dilakukan atas nama pribadi, oleh seseorang yang memiliki sertifikat tanah secara sah, yang telah tercatat di BPN Pesawaran. Hanya saya, Zarkowi mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui proses pencatatan sertifikat tanah tersebut. Sebab hal tersebut terjadi ketika BPN Pesawaran masih menginduk kepada BPN Lampung Selatan.

BACA JUGA:  Lagi, Seorang Bayi Lahir dari Ibu Positif Covid-19 di Kabupaten Pesawaran

“Ya memang pemilik tanah, sertifikatnya juga tercatat di BPN, orang tersebut membeli tanah itu dari orang yang sebelum dia,” kata Zarkowi.

“Memang sebelum dia (pembeli tangan kedua-red) jalan itu dibuka, baru kemudian setelah dia beli jalan itu ditutup,” tambahnya.

Selain itu, Zarkowi juga mengungkapkan pihaknya bersedia untuk menjadi mediator dalam penyelesaian perkara tersebut. Ia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera mempertemukan pemilik tanah dan juga masyarakat untuk menjadi jalan keluar.

“Paling nanti hari Kamis, kami akan jadwalkan pertemuan supaya kita semua dapat menyelesaikan masalah itu,” tutupnya.

Diketahui, selain mendatangi Kantor BPN Pesawaran, masa aksi juga mendatangi Kantor bupati dan juga Kantor DPRD setempat dengan tuntutan yang sama. (De/WII)

  • Bagikan