KRUI, WII-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat (Pesibar), melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda usulan dua lembaga, yakni Kepala Daerah dan Prakarsa DPRD, yang telah disepakati dalam Propemperda Tahun 2020.
Kabag. Hukum Sekretariat Pemkab Pesibar, Edwin Kastolani, Selasa (7/7), mengatakan bahwa setelah pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar perda dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD beberapa waktu lalu. Dua ranperda usul Bupati dan tiga ranperda inisiasi DPRD dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat I.
Dijelaskan Edwin, pembahasan antara Bapemperda DPRD dan Bagian Hukum serta Perwakilan OPD yang terkait dari ranperda tersebut sudah dilaksanakan. “Alhamdulilah telah selesai, ranperda yang kita bahas diantaranya Ranperda tentang kebersihan dan keindahan dan Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran yang merupakan usul eksekutif. Sedangkan inisiasi DPRD, yakni Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, Ranperda tentang pelestarian budaya tradisional, dan Ranperda tentang pembinaan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah,” papar Edwin.





