WAYKANAN, WII – Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamakan dua orang pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Kampung Bumi, Ratu Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Kamis (9/7).
Tersangka insial JU (27) Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung dan juga RS (15) Warga Kampung Bantan, Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira pukul 13.30 wib di depan salah satu warung di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
“Awalnya pelaku memesan pecel diwarung korban Yanti Sundari (33), ketika korban mengambil piring di belakang, entah kenapa pelaku juga ikut masuk kedalam warung. Karena curiga, lalu korban memeriksa Handphone yang sedang cas, ternyata benar HP milik korban sudah tidak ada lagi,” jelas Kapolek.
Menyadari ada yang hilang kemudian korban langsung meneriaki pelaku dan langsung mengejar pelaku yang telah berada diatas motor yang hendak melarikan diri.
“Sempat terjadi tarik menarik diatas motor antara korban dan pelaku, namun korban akhirnya terseret sekitar 10 meter hingga pelaku dapat melarikan diri dengan menggunakan kendaraan sepeda motor honda CBR 150 R warna hitam merah. Selepas itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu,” jelas dia.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit Handphone merk OPPO A1K warna merah, jika di taksir dengan uang sebesar 2. juta rupiah,” tambahnya.
Sementara itu, terkait penangkapan pelaku, kapolsek mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (8/7) kemarin.
“Sekitar pukul 13.30 wib, Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas),” kata Kompol Edy Saputra.
Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu yang menerima laporan informasi mendatangi TKP, namun ditengah perjalanan melihat ciri ciri pelaku yang sebelumnya telah diinformasikan, melintasi petugas dari arah Jalan lintas Sumatera (Jalinsum).
“Melihat itu, petugas langsung berputar arah melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan di Kampung Umpu Bhakti, namun pada saat dilakukan penangkapan salah satu dari pelaku insial JU berusaha melakukan perlawanan sehingga oleh petugas dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki bagian sebelah kiri,” jelas dia.
Selanjutnya, pelaku di bawa ke Rumah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam Way Kanan, untuk dilakukan pengobatan lalu pelaku dibawa ke mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kapolsek. (roy/WII)