LIWA, WAKTUINDONESIA – Seorang warga Pekon Padang Tambak Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) WH (33) dicokok polisi, Selasa (4/5/21).
Pria yang mengaku wartawan itu ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lambar bersama Unit Reskrim Polsek Bandarnegeri Suoh (BnS) atas dugaan pemerasan di Pemangku Sinar Harapan Pekon Suoh, BnS.
Demikian ditandaskan Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi SIK MH, Rabu (5/5).
“Terduga pelaku diamankan atas dugaan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 225 / V / 2021/ POLDA LPG / RES LAMBAR / SPKT tanggal 4 Mei 2021 tentang Pemerasan,” ujarnya.
Dikatakan, kronologis kejadian berawal Senin (3/5) sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor didatanggi tiga orang yang mengaku jurnalis/wartawan, salah satunya WH.
Mereka kala itu menanyakan si penebas rumput dan menanam pohon kopi di atas lahan di kawasan Suoh yang disebut masuk hutan kawasan atau hutan larangan.
“Terlapor mengancam akan mengekpos ke media dan mempiidanakan. Kemudian setelah itu terlapor mengajak menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan meminta sejumlah uang dan diberi tenggat waktu satu hari untuk berdamai,” ungkapnya.
Terlapor kemudian berkomunikasi dengan seorang yang kini menjadi saksi dalam perkara itu via whatsapp guna menanyakan perdamaian tersebut dan meminta sejumlah uang.
Jika tak diindahkan tiga oknum tesebut bakal mengeksposnya kegiatan dugaan perambahan itu.
Guna memenuhi permintaan oknum tersebut, saksi dan delapan rekannya mengumpulkan sejumlah uang Rp2,7 juta.
Polisi yang menerima laporan bergerak dan memgendus keberadaan terduga pemerasan itu.
“Terlapor yang sudah berada di Pekon Padang Tambak berhasil diamankan,” katanya.
Dalam perkara itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 lembar uang pecahan Rp100 ribu dan empat lembar pecahan Rp50 ribu serta id card.
(esa/WII)