Rumah Aman Jadi Tempat ‘Aman’ Pelaku Asusila, Kopri PKC PMII Angkat Bicara

  • Bagikan

Foto: Ilustrasi (ist)

LAMPUNG, WII – Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Pengurus Kordinator Cabang (PKC) Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung, Anggun mengecam tindakan oknum Kepala UPT P2TP2A Way Jepara, Lampung Timur (Lamtim) yang melakukan asusila terhadap korban kekerasan seksual di kabupaten tersebut.

Anggun mempertanyakan, peran dan fungsi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2P2A) atau yang bisa disebut rumah aman.

Tempat yang dianggap aman untuk korban malah menjadi tempat yang sangat menakutkan, yang mana korban pun disetubuhi bahkan di jual oleh pelaku,” kata dia, Kamis (9/7).

“Kalau tempat yang kita anggap aman malah menakutkan, dimanakah harus berlindung?,” tanyanya.

Dia mengungkapkan, semestinya lembaga pemerintah dapat menjadi tempat perlindungan yang baik, yang memungkinkan setiap warga negaranya mendapatkan jaminan perlindungan.

“Rumah aman merupakan lembaga pelaksana pelayanan penanganan pengaduan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang didirikan pemerintah. Lembaga ini seharusnya memberikan rasa aman bagi korban, menghormati hak dan mendahulukan kepentingan korban, menguatkan, motivasi, mempermudah dan tidak mempersulit akses dan layanan bagi korban serta mengutamakan penanganan korban. Namun yang terjadi justru sebaliknya, melakukan kekerasan seksual pada korban,” papar dia.

Untuk itu, dia meminta, aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.  Serta meminta kepada Bupati Lampung Timur agar dapat menindak tegas dan melakukan pemberhentian secara tidak hormat kepada aparat yang diduga terlibat dalam tindakan asusila dan perdagangan perempuan dan anak tersebut.

Kasus ini bukanlah kasus kekerasan seksual yang pertama sudah banyak kasus kekerasaan seksual yang terjadi di indonesia khusus nya lampung. Ini menunjukan bahwasanya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan agar tidak banyak lagi korban yang berjatuhan di negeri ini,” tutup dia.

BACA JUGA:  Prapradilkan Kejari Karo, Sidang Baron Kaban Terkait Kasus TPA Ditunda, Baca Penyebabnya

Seperti yang diketahui sebelumnya, NF (14) seorang anak perempuan dibawah umur menjadi pelampiasan nafsu bejat oknum Kepala UPT P2TP2A Way Jepara, Lampung Timur. NF sendiri merupakan korban pemerkosaan yang dititipkan di rumah aman P2TP2A yang kemudian kembali diperkosa oleh Kepala P2TP2A Lampung Timur.  (Roy/WII)

  • Bagikan