Kades dan Perangkat Desa Di 17 Kecamatan Di Kabupaten Karo Belum Terima Gaji Selama 7 Bulan, Ini Alasannya

  • Bagikan

KARO,WII-Miris. Mungkin ungkapan kata tersebut patut disematkan kepada kepala desa (Kades) dan perangkat desa di 17 kecamatan di Kabupaten Karo. Pasalnya, sejak enam bulan terakhir mereka tidak menerima gaji.

Hal itu tentu berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh perangkat desa tersebut. Khusuanya dimasa pandemi corona virus disaese 2019 (covid-19).

Dimana mereka disibukan memimpin desa, dari memvalidasi data penerima bantuan hingga menyalurkan bantuan, baik bantuan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun bantuan dari dana desa kepada warganya, serta berjuang bersama relawan desa untuk menghambat dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di desa masing-masing.

Namun nyatanya hak mereka berupa honor atau gaji untuk kepala desa dan perangkatnya maupun BPD dan anggotanya sejak bulan Januari sampai dengan pertengahan bulan Juli 2020 ini serasa terabaikan.

Hal ini terungkap dari keluh kesah beberapa Kepala Desa di 17 kecamatan yang ada dalam wilayah Kabupaten Karo kepada awak media saat memonitor penyaluran bantuan beberapa hari terakhir. Salah seorang kepala desa didampingi dengan perangkatnya mengatakan, bahwa sudah tujuh bulan ini belum menerima gaji.

“Sudah 7 bulan sejak Januari sampai dengan Juli 2020 ini, gaji kami baik kepala Desa, BPD dan perangkat desa belum cair. Terkadang kami merasa tidak enak juga, sebab uang dana desa untuk bantuan ke warga berupa BLT DD kami salurkan ke warga, sementara kami sendiri tidak boleh menerima dana bantuan tersebut. Tapi apa hendak dikata, memang seperti itulah aturannya,” ujar Kades yang tidak mau disebutkan namanya.

Senada dengan hal tersebut, beberapa kepala desa di kecamatan lain juga mengeluhkan hal yang sama. Persoalan yang mereka hadapi pun sama belum menerima gaji selama tujuh bulan, padahal gaji tersebut sangat mereka harapkan terutama untuk menghadapi keperluan tahun ajaran baru ini.

BACA JUGA:  Ini Tujuan PWI Pesawaran Datangi Kantor Kejaksaan Negeri

Lebih lanjut para Kepala Desa di Kabupaten Karo berharap, agar para pengambil kebijaksaan baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kiranya dapat memperdulikan kesejahteraan mereka sehingga hak-hak mereka dapat dengan segera mereka terima.

Ketika hal ini konfirmasikan wartawan kepada salah seorang camat dalam wilayah Kabupaten Karo melalui jaringan seluler, beliau membenarkan hal tersebut, namun tidak tahu pasti apa penyebabnya.

“Padahal usulan-usulan kades telah kami sampaikan DPKAD Kabupaten, namun hingga saat ini belum juga ada titik terangnya,” ujar Camat yang tidak mau namanya dipublikasikan ini.

Di tempat terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Abel Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/07) mengatakan, bahwa ada perubahan alokasi anggaran, termasuk dana transfer ke daerah dan dana desa, akibat refokusing APBN dan dampaknya berubah semuanya sampai ke APBD dan ADD yang mengambil honor kades dan perangkat desa.

“Dan ini semua harus dilakukan perubahan Perbub yang mengatur honor, dan sekarang lagi difasilitasi provinsi, dan itulah dasar penyaluran honor. Itulah gambaran sederhananya,” tutup Abel Tarigan.(rek/wii)

  • Bagikan