Lahan Basah dibalik Program BPNT, Untungkan Suplayer yang Tidak Jelas Keberadaannya di Pedoman Umum

  • Bagikan

Selain itu, ia juga mempertanyakan keberadaan suplayer yang menjadi satu-satunnya pemasok bahan pangan tersebut. Sebab ia menjelaskan, berdasarkan perjanjian awal dengan pihak bank, e-Warong berhak mencari bahan pangan secara mandiri tanpa ada campur tangan dari pihak manapun.

“Ketentuan awal e-Warong berhak mencari sumber bahan pangan sendiri, sebenarnya dari pihak bank itu mendukung agar pihak e-Warong dapat mencari bahan pangan sendiri, tanpa melalui suplayer,” jelas dia.

Selain itu dirinya juga menyesalkan, sebab pihak suplayer tidak tidak memberikan pilihan jenis pangan kepada KPM. Dirinya bahkan mengucapkan akan melaporkan permasalahan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat lembaga tersebut membuka layanan pengaduan secara online dengan tajuk Jaga Bansos.

“Apalagi kan KPM ini gak bisa milih uang itu mau ditukar dengan jenis pangan apa. Mestinyakan bisa, sebab dalam aturannya, KPM bisa memilih jenis pangan dan bisa ditukar berapapun jumlahnya, asalkan sesuai dengan jumlah bantuan sebesar 200 ribu itu tadi,” ujarnya.

“Ya bisa juga dilaporkan ke KPK, karena bisa lapor secara online, di kabupaten lain juga pernah kayanya lapor itu,” tutupnya.

Menanggapi keluhan tersebut, media ini telah mencoba menghubungi Humas CV MJM. Hanya saja, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, nomor telepon tersebut dalam posisi tidaak aktif.

Sementara itu, jika merujuk pada Pedoman Umum BPNT yang diterbitkan oleh Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran BPNT, tidak disebutkan secara rinci keberadaan dari suplayer yang memasok kebutuhan bahan pangan untuk KPM.

Didalam pedoman tersebut hanya tertulis, penyaluran dilakukan melalui Bank Negara dengan memindahkan saldo secara langsung menuju rekening dari KPM, untuk selanjutnya langsung ditukarkan dengan bahan pangan melalui e-Warong.

Dalam pedoman itu juga tertulis, bahwa KPM berhak menentukan jenis dan jumlah bahan
pangan yang akan dibeli dengan dana bantuan program Sembako.
(snd/ram/de/WII)

BACA JUGA:  Satu Lagi Terduga Kasus Pembunuhan Mr X Diciduk Polisi
  • Bagikan