Bupati memaparkab tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, selain untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, juga merupakan rangkaian penilaian akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah secara komprehensif, mulai dari perencanaan, proses penganggaran, pelaksanaan program dan kegiatan, pelaporan dan evaluasi serta sebagai bahan pertimbangan bagi perencanaan pemerintah untuk tahun anggaran selanjutnya.
Mengakhiri sambutannya bupati menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua lembaga yang terlibat. “Terutama kepada pimpinan DPRD dan segenap anggota DPRD Pesibar yang telah bekerja keras dengan segenap upaya mulai dari penyampaian sampai pada akhir proses pengesahan pada hari ini,” terang Agus.
Paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Bupati, Erlina, unsur forkopimda Pesibar-Lambar, para pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dilingkungan Pemkab Pesibar. (neo)





