Kasus dugaan korupsi TPA ini menarik perhatian banyak pihak sejak, Jumat (17/7/2020). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe menetapkan sekaligus menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo yakni tersangka berinisial BK seorang AparatuR Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara pria berinisial R (ASN) selaku konsultan untuk study kelayakan lahan TPA.
“Untuk kelanjutan kasus akan dilihat dari hasil perkembangan penyidikan dan hasil dari persidangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” jelas Kajari Karo.
(rek/Wii)




