KPK Terima 1.082 Laporan Gratifikasi Senilai Rp14,6 Miliar, Ini Rinciannya

  • Bagikan

JAKARTA, WII – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi senilai total Rp14,6 Miliar dalam kurun waktu Januari – Juni 2020.

Demikian ditandaskan Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Waktuindonesia.id, Senin (20/7) malam.

Menurut Ali Fikri, laporan gratifikasi itu bentuknya beragam, mulai dari uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lainnya.

“Jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang, yaitu berjumlah 487 laporan. Sedangkan yang berjenis barang sebanyak 336 laporan, kemudian yang berbentuk makanan berjumlah 157 laporan, dan bersumber dari pernikahan baik berupa uang, kado barang dan karangan bunga sebanyak 44 laporan,” ujarnya.

Sedangkan, lanjutnya, untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan fasilitas lainnya total 58 laporan.

“Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Kementerian yaitu 383 laporan. Disusul oleh BUMN berjumlah 244 laporan, kemudian lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan, dan pemerintah daerah terdiri dari pemerintah provinsi 130 laporan, pemerintah kabupaten/kota 111 laporan.”

BACA JUGA:  OTT KPK di Sulsel, Begini Kontruksi Perkara yang Menjerat Gubernur NA
  • Bagikan