Dor! Pelarian DPO Curat Belasan Sepeda Motor dan Puluhan Laptop di Waykanan Berakhir di Rumahnya

  • Bagikan

“Kemudian sekitar pukul 21.00 Wib Team TEKAB 308 Polres Way kanan melakukan penangkapan, namun pada saat penangkapan MY melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas terukur dengan mengenai kaki sebelah kanan MY.”

Sementara MY saat melakukan curat di rumah Isk, bersama dua rekannya yang telah lebih dahulu menjalani hukumanan yakni Agus alias Menit (29) warga Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dan Ujang (23) warga Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan bersama bukti satu unit kendaraan roda dua honda absolute revo warna hitam list merah dengan Noka: MH1JBE21DK243229, Nosin: JBE2E1237938 yang telah diamankan.

Selain itu, berdasarkan pengakuan MY pada bulan Juni – Oktober tahun 2018 lalu di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan dirinya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 11 unit sepeda motor berbagai merk dari tujuh TKP.

Dihadapkan petugas, MY juga mengaku telah mencuri di TKP lain diduga telah mencuri barang berupa Laptop sebanyak 23 unit dengan rincian merk DELL VOSTRO warna hitam sebanyak 12 unit, merk PANASONIC CF-Y9 warna silver sebanyak delapan unit, merk Lenovo Ideapad 320 warna hitam sebanyak tiga unit di lingkungan SMK AL FAJAR Kasui pada hari Kamis (27/02/2020) pukul 05:00 WIB.

“Selanjutnya MY bersama barang bukti satu unit Laptop warna hitam merk Axioo dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian itu pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akan dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh Kasatreskrim.

(ndo)

BACA JUGA:  Imbas Rolling Eselon II, 2 Kursi Lowong, 1 Pejabat non-Job hingga Kandidat Kadis Berhembus
  • Bagikan