Agar tak Jadi Masalah! Baca Maklumat Bersama Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Kurban di Tengah Corona

  • Bagikan

Ilistrasi shalat ied dan pelaksanaan kurban. Foto: kolase istimewa

LIWA, WII – Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid atau lapangan dan pelaksanaan kurban 1441 H, 2020, di tengah pandemi Covid-19 tetap diperbolehkan.

Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni harus mentaati maklumat bersama yang telah ditetapkan.

Plt Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenang) Lambar, Maryan Hasan, kepada wartawan, Senin (27/7), mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Daerah (Pemda setempat) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lambar, telah menyepakati beberapa aturan yang harus ditaati dalam pelaksanaan shalat dan protokol kesehatan pelaksanaan kurban.

“Dari beberapa aturan yang ada termasuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19, untuk itu pelaksanaan tetap diperbolehkan untuk dilakukan, namun harus mengikuti maklumat bersama ini,” ungkap Maryan Hasan.

Maklumat pelaksanaan Shalat Idul Adha:

– Shalat idul Adha dapat dilaksanakan di Masjid/Mushalla, tetapi disarankan untuk dilaksanakan di lapangan terbuka.

– Tata cara melaksanakan shalat Idul Adha merujuk pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Covid-19.

– Pengurus Masjid/Mushalla atau panitia pelaksanaan shalat Idul Adha yang diselenggarakan di lapangan terbuka melakukan pengawasan atas penerapan protokol kesehatan.

– Tempat untuk penyelenggaraan shalat Idul Adha harus dilakukan pembersihan dan disinfeksi.

– Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

– Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.

– Diupayakan untuk menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu di atas 37,5 °C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan ibadah.

BACA JUGA:  Korupsi Pengadaan Lahan TPA Dokan, Baron Kaban Divonis 1 Tahun, Risdianto 2 Tahun

– Tiap-tiap jamaah harus berada pada kondisi sehat, membawa sajadah sendiri, memakai masker, dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.

– Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

– Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

– Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jamaah dengari cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

– Bagi anak-anak di bawah usia delapan tahun, ibu hamil, lanjut usia, atau yang mengalami gangguan kesehatan tidak diperkenankan mengikuti shalat Idul Adha secara berjamaah di Masjid/Mushalla atau lapangan.

– Bagi jamaah yang berasal dari luar daerah Lampung Barat dan belum mencapai 14 hari sejak kedatangannya, dianjurkan dan ditekankan untuk tidak ikut serta melaksanakan shalat Idul Adha berjamaah di Masjid/Mushalla atau lapangan.

Sementara, ketentuan Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban:

1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
– Pemotongan hewan kurban dilakukan di daerah yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

– Penyelenggaraan mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

– Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

– Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah penerima (mustahik).

2. Penerapan kebersihan pribadi panitia, meliputi:

– Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.
– Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
– Setiap penitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
– Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
– Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
– Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

BACA JUGA:  Seorang Anggota DPRD Lambar tak Ngantor 2 Bulan, Penyebabnya?

3. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

– Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesal dilaksanakan.

– Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

“Berbagai ketentuan tersebut dibuat sebagai panduan pelaksanaan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban demi menjaga keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19,” tutur Maryan Hasan.

Kemudian, Maryan Hasan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melaksanakan protokol kesehatan demi keselamatan dari pandemi Covid-19.

“Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk selalu berhati-hati dan melaksanakan protokol kesehatan, jaga diri, jaga keluarga dan sesama,” pungkasnya.

(air/esa/wii)

  • Bagikan