Terungkap! Tarif VS dan Fee Mucikari, Polisi Sebut Inisial Pemesan, Kuasa Hukum: Klien Kami Korban, Artis Minta Maaf

  • Bagikan

Sementara itu, artis VS meminta maaf kepada keluarganya terkait kabar keterlibatan di kasus dugaan prostitusi. Ia mengaku menyesal dan menegaskan dia tidak melakukan apa pun saat diamankan dari dalam kamar hotel.

“Saya minta maaf kepada keluarga yang mungkin syok dengan berita di luar sana yang belum terbukti,” ujar VS saat konferensi pers di Polresta Bandarlampung, Kamis (30/7/2020).

VS dan pengusaha berinisial S yang diamankan bersama VS dalam kamar hotel berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Sementara, dua orang diduga muncikari, MK dan MNA ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Keduanya diduga ‘menjual’ Vernita kepada pria hidung belang lewat media sosial.

Ada tarif Rp30 juta yang diduga wajib dibayarkan untuk bisa berkencan dengan Vernita. Dari jumlah tersebut, kedua muncikari itu diduga mendapat jatah masing-masing Rp5 juta.

VS menyebutkan, dirinya masih berpakaian utuh saat diamankan dalam kamar. Dia juga menegaskan kondom yang ditemukan dalam kamar bukan miliknya.

Sebelumnya pihak kepolisian menetapkan dua mucikari MK dan MNA sebagai tersangka atas kasus prostitusi dan perdagangan manusia (human traficking) terhadap artis ibukota berinisial VS. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan manusia diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (fik/wii)

BACA JUGA:  4 Warga Lambar Positif Corona Klaster Cimahi, Gugus Tugas Khawatir Klaster Lain, Ini Penjelasan Paijo
  • Bagikan