BANDARLAMPUNG, WII – Artis sekaligus penyanyi ibukota VS hanya ditetapkan sebagai saksi oleh penyidik Polresta Bandarlampung terkait kasus prostitusi dan perdagangan manusia (human traficking) terhadap dirinya, yang dilakukan dua mucikari MK (31) dan MNA (21) di sebuah hotel berbintang di Telukbetung Selatan Bandarlampung.
Meski hanya ditetapkan sebagai saksi, VS masih tetap terus dilakukan pengembangan proses lanjutan.
Kapolresta Bandarlampung Kombespol Yan Budi Jaya mengatakan, berdasarkan berita acara yang diperiksa bahwasanya mucikari ini menawarkan lewat media sosial terhadap artis VS.
Sehingga dia dipesan S pengusaha asal Lampung dan disepakati bertemu di hotel Bandarlampung.
“Mucikari ini sudah beberapa kali melakukan komunikasi dengan S ini. Sementara VS dijadikan korban. Kemudian saat diamankan, antara pemesan dan pekerja seni ini sudah berada dalam satu kamar,” ungkap Kombes Yan Budi Jaya saat ekspos di Polresta Bandarlampung, Kamis (30/7/2020).
BACA JUGA: Viral Artis VS Terlibat Prostisusi Online Digerebek di Hotel di Bandarlampung, Ini Kata Polisi
Sementara itu, Kuasa Hukum VS Teguh Margono mengungkapkan, kliennya tersebut hanya korban atas dua mucikari terkait perdagangan manusia. Teguh juga menyebut VS ini datang ke Lampung untuk bertemu pengusaha.
“Jadi saya sampaikan bahwa, ini sifatnya hanya pekerjaan. Hal lainnya disampaikan kepolisian. Jadi saya sampaikan klien saya ini, baru dugaan dan statusnya saksi. Klien saya jemput untuk pulang. Kemudian saat penangkapan, klien kami ini belum berbuat suatu hal kepada S,” ungkap Teguh Margono.




