Keterangan Saksi Lain Dibantah, JPU Hadirkan Kasat dalam Sidang Mantan Kapolsek Terlibat Narkoba di Karo

  • Bagikan

Lanjutnya, dirinya sempat bertanya kepada SSS, perihal uang sebesar Rp30 juta yang berbentuk pecahan, yang disetorkan oleh DK kepadanya.

“Saya sempat bertanya sama dia (SSS), gimana soal uang itu. Dan SSS pun mengakuinya. Namun dia berkilah jika uang tersebut berasal dari transaksi narkotika. Terus dia bilang kalau uang dari judi. Dan uang itu dititip sama keluarganya,” ujarnya.

RMT pun menambahkan kalau perkara ini langsung diteruskan ke Polda Sumatera Utara dalam pemeriksaan selanjutnya.

Sementara, saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, prihal keterangan yang diberikan oleh saksi, SSS langsung menyangkal semua kronologis yang telah dibeberkan saksi jika dirinya terlibat di dalam jaringan peredaran narkoba.

“Enggak benar yang mulia, enggak ada itu,” ujar SSS saat memberikan tanggapan atas pernyataan saksi.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Karo Firmansyah Siregar, mengungkapkan hingga saat ini untuk kasus yang menjerat mantan SSS tersebut, sedikitnya sudah sembilan orang saksi yang mereka hadirkan. Namun, dari seluruh saksi yang dihadirkan SSS terus berkelit dan membantah dari keterangan saksi.

“Sampai sekarang sudah sembilan orang saksi, setiap kita sidangkan agenda saksi, terdakwa ini tetap berkelit,” katanya.

Dirinya menjelaskan, untuk sanggahan atas pernyataan yang diberikan oleh saksi merupakan hak dari terdakwa.

“Hal tersebut akan menjadi pertimbangan bagi mereka untuk melakukan proses tuntutan nantinya,” pungkasnya.

(rek/wii)

BACA JUGA:  Dikabarkan belum Terima Insentif, 3 Petugas Pemakaman dengan Prokes Positif Covid-19
  • Bagikan