KARO, WII – Sidang lanjutan kasus terkait narkotika jenis sabu dengan terdakwa mantan Kapolsek Payung, SSS, bersama tiga lainnya, yakni DK, GB dan JT, yang disebut sindikat peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Payung, kembali digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu (5/8/2020) siang.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, Pola Siregar dan Alvonso Manihuruk itu para terdakwa kerap membantah keterangan saksi.
Akhirnya, dalam sidang itu, JPU menghadirkan dua saksi tambahan, dari Polres Tanah Karo, Kasat RMT dan Kanit Reskrim DP.
Dalam keterangan sebagai saksi, Kasat RMT di persidangan, pada awalnya penangkapan terhadap GB yang disebut memiliki narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan akhirnya menangkap DK.
“Dari hasil pemeriksaan, DK langsung mengakui kalau narkotika tersebut adalah milik dari SSS,” katanya.
“Jadi pada saat kita lakukan penangkapan terhadap DK, dia langsung mengatakan kalau sabu itu berasal dari SSS. ‘Aku tadi udah sempat nyetor uang sama dia (SSS), kalau gak percaya ayok kita jumpai.’ Gitu kata si DK,” jelas RMT di hadapan majelis hakim.
JPU kemudian menanyakan pengembangan yang dilakukan setelah interogasi tersebut.
“Setelah mendengarkan keterangan dari DK, kemudian apa yang anda lakukan,” tanya Jaksa kepada RMJ.
Saksi pun menjelaskan kemudian langsung mendatangi SSS dan melakukan penggeladahan di ruangan dan rumah dinas.
“Saya juga sempat memeriksa hp milik DK, dan melihat ada nomor SSS. Dan kami geledah kantor dan rumahnya, tapi tidak ditemukan apa pun. Dan langsung melaporkan hal ini kepada pimpinan,” ungkap RMT.




