Keterangan Saksi Lain Dibantah, JPU Hadirkan Kasat dalam Sidang Mantan Kapolsek Terlibat Narkoba di Karo

  • Bagikan

KARO, WII – Sidang lanjutan kasus terkait narkotika jenis sabu dengan terdakwa mantan Kapolsek Payung, SSS, bersama tiga lainnya, yakni DK, GB dan JT, yang disebut sindikat peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Payung, kembali digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu (5/8/2020) siang.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, Pola Siregar dan Alvonso Manihuruk itu para terdakwa kerap membantah keterangan saksi.

Akhirnya, dalam sidang itu, JPU menghadirkan dua saksi tambahan, dari Polres Tanah Karo, Kasat RMT dan Kanit Reskrim DP.

Dalam keterangan sebagai saksi, Kasat RMT di persidangan, pada awalnya penangkapan terhadap GB yang disebut memiliki narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan akhirnya menangkap DK.

“Dari hasil pemeriksaan, DK langsung mengakui kalau narkotika tersebut adalah milik dari SSS,” katanya.

“Jadi pada saat kita lakukan penangkapan terhadap DK, dia langsung mengatakan kalau sabu itu berasal dari SSS. ‘Aku tadi udah sempat nyetor uang sama dia (SSS), kalau gak percaya ayok kita jumpai.’ Gitu kata si DK,” jelas RMT di hadapan majelis hakim.

JPU kemudian menanyakan pengembangan yang dilakukan setelah interogasi tersebut.

“Setelah mendengarkan keterangan dari DK, kemudian apa yang anda lakukan,” tanya Jaksa kepada RMJ.

Saksi pun menjelaskan kemudian langsung mendatangi SSS dan melakukan penggeladahan di ruangan dan rumah dinas.

“Saya juga sempat memeriksa hp milik DK, dan melihat ada nomor SSS. Dan kami geledah kantor dan rumahnya, tapi tidak ditemukan apa pun. Dan langsung melaporkan hal ini kepada pimpinan,” ungkap RMT.

Lanjutnya, dirinya sempat bertanya kepada SSS, perihal uang sebesar Rp30 juta yang berbentuk pecahan, yang disetorkan oleh DK kepadanya.

BACA JUGA:  Sempat Dibuka tapi Tetap tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Lambar Ditunda

“Saya sempat bertanya sama dia (SSS), gimana soal uang itu. Dan SSS pun mengakuinya. Namun dia berkilah jika uang tersebut berasal dari transaksi narkotika. Terus dia bilang kalau uang dari judi. Dan uang itu dititip sama keluarganya,” ujarnya.

RMT pun menambahkan kalau perkara ini langsung diteruskan ke Polda Sumatera Utara dalam pemeriksaan selanjutnya.

Sementara, saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, prihal keterangan yang diberikan oleh saksi, SSS langsung menyangkal semua kronologis yang telah dibeberkan saksi jika dirinya terlibat di dalam jaringan peredaran narkoba.

“Enggak benar yang mulia, enggak ada itu,” ujar SSS saat memberikan tanggapan atas pernyataan saksi.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Karo Firmansyah Siregar, mengungkapkan hingga saat ini untuk kasus yang menjerat mantan SSS tersebut, sedikitnya sudah sembilan orang saksi yang mereka hadirkan. Namun, dari seluruh saksi yang dihadirkan SSS terus berkelit dan membantah dari keterangan saksi.

“Sampai sekarang sudah sembilan orang saksi, setiap kita sidangkan agenda saksi, terdakwa ini tetap berkelit,” katanya.

Dirinya menjelaskan, untuk sanggahan atas pernyataan yang diberikan oleh saksi merupakan hak dari terdakwa.

“Hal tersebut akan menjadi pertimbangan bagi mereka untuk melakukan proses tuntutan nantinya,” pungkasnya.

(rek/wii)

  • Bagikan