Antoni Surbakti menambahkan, keluarga mengnunjuk pihaknya sebagai penasehat hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan sebagai koreksi ataupun validasi.
“Seperti yang saya katakan tadi, dipanggil sebagai saksi, terus ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan pada hari dan jam yang sama,” ujar Surbakti.
“Untuk itu, kita koreksi melalui pra peradilan. Untuk materi pembuktian, akan kita sampaikan pada persidangan selanjutnya. Kejari selaku termohon tidak hadir pada persidangan ini karena Kajarinya lagi di Jakarta,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Kejari Karo, telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan TPA di Desa Dokan, Jumat (17/07/2020) yang lalu.
Kajari Karo, Denny Achmad didampingi Kasi Intel Ifan Lubis, Kasi Pidsus Andriani Br Sitohang, Kasi Pidum Firmansyah Siregar, Kasi Datun Moh Taufik menjelaskan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah lahan TPA di Desa Dokan sudah melalui proses hukum yang panjang.
Selanjutnya, Tim Kejari Karo, juga telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Pendapatan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Karo terkait kasus korupsi pengadaan tanah TPA di Desa Dokan, Senin (20/7/2020) yang lalu.
(rek/wii)




