KARO, WII – Penetapan seorang dari dua tersangka terkait kasus pengadaan Tempat Penampungan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) APBD tahun 2015, 2016 yang lalu berbuntut panjang.
Diketahui, kini dalam kasus tersebut sudah ditetapkannya dua tersangka.
Dari dua itu, seorang diantaranya, Baron Kaban, mengambil langkah hukum terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Tim penasihat hukum Baron Kaban, Antoni Surbakti, Rabu (5/8), menyebut kliennya menggugat Kejari Karo ke Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe melalui praperadilan (Prapid) atas penetapan Baron Kaban sebagi tersangka.
Namun, saat sidang di PN Kabanjahe tergugat tak hadir.
Akibatnya, sidang yang dipimpin hakim tunggal, Vera Yetti Magdalena di ruang sidang Kartika PN Kelas IB di Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe hanya berlangsung cukup singkat karena termohon praperadilan tidak hadir.
“Gugatan ini dilayangkan karena tim advokad menduga pihak Kejari telah melakukan serangkaian prosedur, penangkapan, dan penetapan tersangka yang tidak sah. Informasi yang kita terima bahwa klien kami atas nama Baron Kaban pada tanggal 17 Juli 2020 menghadiri panggilan sebagai saksi,” ujarnya.
“Selanjutnya kami konfirmasi kepada keluarga maupun klien kami dan menyebutkan bahwa pada hari itu juga dikeluarkan Surat Perintah Penahanan (SPP),” ungkap Antoni Surbakti kepada awak media usai sidang prapid.
Antoni Surbakti menambahkan, keluarga mengnunjuk pihaknya sebagai penasehat hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan sebagai koreksi ataupun validasi.
“Seperti yang saya katakan tadi, dipanggil sebagai saksi, terus ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan pada hari dan jam yang sama,” ujar Surbakti.
“Untuk itu, kita koreksi melalui pra peradilan. Untuk materi pembuktian, akan kita sampaikan pada persidangan selanjutnya. Kejari selaku termohon tidak hadir pada persidangan ini karena Kajarinya lagi di Jakarta,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Kejari Karo, telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan TPA di Desa Dokan, Jumat (17/07/2020) yang lalu.
Kajari Karo, Denny Achmad didampingi Kasi Intel Ifan Lubis, Kasi Pidsus Andriani Br Sitohang, Kasi Pidum Firmansyah Siregar, Kasi Datun Moh Taufik menjelaskan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah lahan TPA di Desa Dokan sudah melalui proses hukum yang panjang.
Selanjutnya, Tim Kejari Karo, juga telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Pendapatan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Karo terkait kasus korupsi pengadaan tanah TPA di Desa Dokan, Senin (20/7/2020) yang lalu.
(rek/wii)