Kasat Sastrawan menceritakan kronologisnya.
“IKK melakukan pencurian sepeda motor di jalan Samura Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo pada Kamis (6/8/2020) sekira pukul 11.00 WIB, tepatnya di samping Alfamart, di kios Rasya Prasasti Samura Kabanjahe,” ungkapnya.
Modus operandi IKK dengan berpura parkir di depan rumah korban. “Saat korban lengah, IKK langsung mengambil kunci kontak sepeda motor yang terletak di rumah korban,” katadia.
Rah pun melapor dengan LP/590/VIII/SU/RES.T.KARO.
Hanya berselang dua jam, sekitar pukul 13.00 WIB, IKK disegap polisi saat terlihat di Simpang Samura, tepatnya samping Masjid Agung Kabanjahe.
“Namun saat hendak kita tangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki Pelaku. Dan pelaku langsung kita bawa ke rumah sakit Umum Kabanjahe guna mendapatkan perawatan medis, selanjutnya pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasilnya beraksi, satu buah kunci kontak digelandang ke Polres Tanah Karo guna penyelidikan lebih lanjut. IKK dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun,” tutup Kasat Sastrawan.
(rek/Wii)




