KARO, WII – Meski telah bebas, IKK belum menyandang status mantan narapidana. Itu lantaran Pria 51 tahun itu bebas bersyarat karena mendapat program asimilasi (pembauran narapidana dengan masyarakat).
Namun, warga kelurahan Sidomulio Kecamatan Medan Tuntungan itu harus kembali berurusan dengan hukum, dengan tuduhan curanmor.
Apesnya, kali ini ia dihadiahi polisi timah panas di kakinya.
IKK kembali ditangkap tim opsnal Polres Tanah Karo, Sumut, di Simpang Samura, tepatnya samping Masjid Agung Kabanjahe Kabupaten, Kamis (6/8/2020) pukul 13.00 WIB.
Demikian ditandaskan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan.
“Karena melakukan pencurian sepeda motor warga Kabanjahe, Rah (40), merek Honda Vario BK 562* SAE di Jalan Samura Kabanjahe,” ujar Kasat Sastrawan.
Dikatakan, saat hendak ditangkap, IKK disebut Kasat Sastrawan melakukan perlawanan.
“Sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki,” tambah AKP Sastrawan.
Kasat Sastrawan menceritakan kronologisnya.
“IKK melakukan pencurian sepeda motor di jalan Samura Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo pada Kamis (6/8/2020) sekira pukul 11.00 WIB, tepatnya di samping Alfamart, di kios Rasya Prasasti Samura Kabanjahe,” ungkapnya.
Modus operandi IKK dengan berpura parkir di depan rumah korban. “Saat korban lengah, IKK langsung mengambil kunci kontak sepeda motor yang terletak di rumah korban,” katadia.
Rah pun melapor dengan LP/590/VIII/SU/RES.T.KARO.
Hanya berselang dua jam, sekitar pukul 13.00 WIB, IKK disegap polisi saat terlihat di Simpang Samura, tepatnya samping Masjid Agung Kabanjahe.
“Namun saat hendak kita tangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki Pelaku. Dan pelaku langsung kita bawa ke rumah sakit Umum Kabanjahe guna mendapatkan perawatan medis, selanjutnya pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasilnya beraksi, satu buah kunci kontak digelandang ke Polres Tanah Karo guna penyelidikan lebih lanjut. IKK dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun,” tutup Kasat Sastrawan.
(rek/Wii)