Lelah, Ratusan Wanita di 2 Kabupaten Ini Gugat Cerai Suaminya

  • Bagikan

LIWA, WII – 75 persen dari 345 perceraian di dua kabupaten, Lampung Barat dan Pesisir Barat, gugatan diajukan wanita. Mereka tampaknya lelah mempertahankan biduk rumah tangganya.

Latar belakang ekonomi, pemicu tingginya angka gugatan yang berujung perceraian di dua kabupaten ini. Dimana, Kecamatan Balik Bukit, Lambar disebut menduduki peringkat tertinggi dari pengajuan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Krui di Liwa, Lambar.

Hal itu dikatakan Hakim merangkap Humas PA Krui di Liwa, Ali Muhtarom saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (10/08/20).

Ali mengatakan, meski angka perceraian sempat mengalami penurunan. Dimana, hal itu diakibatkan dampak pandemi corona virus dissaese 2019 (covid-19). Akan tetapi, sejak diberlakukannya kebijakan tatanan hidup baru atau new normal kini pengajuan gugatan perceraian kembali meningkat.

“Berlakunya era new normal, angka perceraian di Lampung Barat kembali meningkat,” katanya.

Menurut Ali, berdasarkan data administrasi PA Krui di Liwa pada tahun lalu terdapat 345 kasus perceraian per Juli 2019. Namun angka itu sebenarnya tidak berpengaruh besar pada tahun ini. Pasalnya, terhitung dari januari hingga Juli 2020 angka perceraian tidak jauh berbeda. Yakni, terdapat 285 kasus perceraian dari dua kabupaten.

“Merujuk dari data tahun lalu per bulan juli angka perceraian mencapai 345 kasus, sedangkan untuk tahun ini perbulan juli pada administrasi Pengadilan Agama Krui diliwa sampai pada angka 285 kasus. itu artinya selisih angka kasus peceraian sebanyak 60 bisa kita katakan menurun,” terangnya.

Masih kata Ali, angka perceraian keluarga di Lambar dan Pesibar didominasi latarbelakang faktor ekonomi.  Adapun perbandingan secara presentasi kasus perceraian didominasi gugatan oleh perempuan yang mencapai angka 75 persen, sedangkan 25 persen talak oleh dari pihak suami.

BACA JUGA:  HPR Disbunnak Lambar di Atas Angin

“Faktor utama dan dominan yang mempengaruhi gugatan serta talak yaitu faktor ekonomi pada kehidupan berumah tangga,” ucapnya.

Dimana, lanjut Ali, pengajuan tertinggi untuk proses perceraian didominasi dari Kecamatan Balik Bukit diikuti Kecamatan Way Tenong. Sedangkan tertinggi selanjutnya dari Kecamatan Air Hitam dan Gedung Suriah serta Sukau.

Laporan : Erwan Nur/ WII

  • Bagikan