Jalankan UU, FPII: Wartawan tak Bisa Disasar UU ITE

  • Bagikan

“Melihat dari Pasal 50 KUHP, maka wartawan dan media sebagai pelaksana UU Pers No. 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana,” sebutnya.

Namun, lanjut Noven, perlindungan tersebut bagi wartawan menaati kode etik dan UU Pers 40 tahun 1999.

“Media tempat wartawan tersebut bekerja harus berbadan hukum dan SK Kemenkumham serta mencantumkan alamat lengkap dan penanggungjawab, sehingga hasil karya wartawan bisa dipertanggungjawabkan secara profesional,” ujarnya.

“Sehingga tidak ada yang hanya mengaku-aku wartawan, tetapi tidak memiliki legalitas yang jelas,” sebutnya.

(roy/WII)

BACA JUGA:  Kecamatan Baru, Kota-Komba Utara Punya Camat Definitif, Siapa? Cek di Sini
  • Bagikan