JAKARTA, WII – Wartawan dan media massa berbadan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, pelaksana UU Pers 40/1999, termasuk sebagai sosial kontrol selayaknya memiliki perlindungan hukum di Negara Republik Indonesia.
Ketua Deputi Organisasi Forum Pers Independent Indonesia Noven Saputra, dalam keterangan persnya menyebut, wartawan tak bisa disasar UU ITE.
Pendapat itu ia utarakan merujuk Pasal 50 KUHP.
“Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa ‘Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana’. Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tak bisa disasar UU ITE,” tafsirnya.
Dikatakan, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU Pers No. 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
“Melihat dari Pasal 50 KUHP, maka wartawan dan media sebagai pelaksana UU Pers No. 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana,” sebutnya.
Namun, lanjut Noven, perlindungan tersebut bagi wartawan menaati kode etik dan UU Pers 40 tahun 1999.
“Media tempat wartawan tersebut bekerja harus berbadan hukum dan SK Kemenkumham serta mencantumkan alamat lengkap dan penanggungjawab, sehingga hasil karya wartawan bisa dipertanggungjawabkan secara profesional,” ujarnya.
“Sehingga tidak ada yang hanya mengaku-aku wartawan, tetapi tidak memiliki legalitas yang jelas,” sebutnya.
(roy/WII)