Jalankan UU, FPII: Wartawan tak Bisa Disasar UU ITE

  • Bagikan

JAKARTA, WII – Wartawan dan media massa berbadan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, pelaksana UU Pers 40/1999, termasuk sebagai sosial kontrol selayaknya memiliki perlindungan hukum di Negara Republik Indonesia.

Ketua Deputi Organisasi Forum Pers Independent Indonesia Noven Saputra, dalam keterangan persnya menyebut, wartawan tak bisa disasar UU ITE.

Pendapat itu ia utarakan merujuk Pasal 50 KUHP.

“Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa ‘Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana’. Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tak bisa disasar UU ITE,” tafsirnya.

Dikatakan, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU Pers No. 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BACA JUGA:  Sah, Ridwan dan Ika Nahkodai PMII Suoh
  • Bagikan