WAKTUINDONESIA – Ternyata, pendirian rumah ibadah tak bisa didirikan semau-mau. Itu untuk menghindari hal yang tak diinginkan antarumat beragama.
Pemerintah telah mengatur pendirian rumah ibadah itu. Hal itu diatur dalam peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006.
Dalam Pasal 13 Ayat 1 disebutkan pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
Pada pasal 2 disebutkan bahwa pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pada Ayat 3, dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.
Kemudian Pasal 14 Ayat 1, disebut pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Kemudian ayat 2, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pendirian rumah ibadat
harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:
a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 3;
b. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh
lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Ayat 3 menyebutkan, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a terpenuhi sedangkan
persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Selanjutnya, Pasal 15 rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d merupakan hasil
musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.
Pasal 16 ayat 1 menegaskan, permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat.
Pada ayat 2, bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Kemudian, Pasal 17: Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang
telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.
(esa/WII)