b. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh
lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Ayat 3 menyebutkan, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a terpenuhi sedangkan
persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Selanjutnya, Pasal 15 rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d merupakan hasil
musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.
Pasal 16 ayat 1 menegaskan, permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat.
Pada ayat 2, bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Kemudian, Pasal 17: Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang
telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.
(esa/WII)





