LIWA, WII – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Gaji ke-13 merupakan hal yang selalu ditanya dan ditunggu pencairannya.
Nah, di Lampung Barat (Lambar) penghasilan yang menjumlahkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan melekat. tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain itu disebut telah terealisasi, dialihkan, 100 persen ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Demikian ditandaskan Kepala Dinas (Kadis) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Daman Nasir, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/8).
“Penghasilan atau Gaji Ke-13 telah terealisasi secara menyeluruh ke seluruh OPD di lingkungan Pemkab Lambar,” ucapnya.
Lanjut Daman Nasir, adapun besaran nominal yang dianggarkan dan direalisasikan untuk Gaji Ke-13 yaitu sebesar Rp16,478 Miliar lebih, persisnya Rp16.478.887.297.
Adapun transfer atau pengalihan dana anggaran dari BPKAD sudah ke masing-masing satuan kerja (Satker) melalui Bank Lampung pada tanggal 14 Agustus 2020 lalu.
“Perihal sudah diterima ataupun belum Gaji ke-13 oleh masing-masing pegawai yang berhak pihaknya menyampaikan, per tanggal 14 Agustus sudah kita alihkan artinya kantor BPKAD sudah melaksanakan kewajiban, hanya saja tiap-tiap OPD tidak bersamaan tergantung masing-masing instansi saja,” tutupnya.
Laporan: Erwan/ WII