GEDONGTATAAN, WII – Empat tersangka Warga Kecamatan Gedongtataaan Kabupaten Pesawaran di amankan Jajaran Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung karena kedapatan sedang transaksi Narkotika jenis Sabu Di Desa Karang anyar kecamatan setempat.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan pada Senin, 24 Agustus 2020, sekira pukul 19.30 WIB, bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Karang anyar, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) laki-laki atas nama BAG dan AGU, saat di lakukan pengeledahan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu. Kemudian AGU mengakui bahwa dirumahnya masih terdapat sembilan bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dari hasil introgasi, narkotika jenis sabu tersebut milik KHA setelah dilakukan penangkapan dan sabu tersebut dia dapatkan dari DHA yang juga berhasil diamankan dirumahnya, selanjutnya keempat tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk identitas tersangka adalah Bag, (18), Agu (20), Kha, (17), Dha, (17), semuanya warga Kecamatan Gedongtataan, dengan barang bukti, 10 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan Berat Brutto Sabu 2,48 gram, kemudian dua buah kotak rokok gudang garam surya dan satu buah dompet kecil warna biru,” jelas Kapolres, Selasa (25/8).
“Untuk ke empat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya. (Ded/Ngt/WII)