KARO, WII – Kejaksaan Negri (Kejari) Karo, Sumut kembali menetapkan satu lagi tersangka terkait kasus korupsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di desa Dokan, Kecamatan Merek, yang merugikan negara sebesar 1,7 Milyar.
Tersangka tersebut merupakan CT, yang juga mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan pada tahun 2016. CT langsung diboyong ke Rutan Kelas IIB Kabanjahe untuk dilakukan penahanan, usai beberapa kali menjalani pemeriksaan.
Menurut Kasi Intel Kejari Karo Ifhan Lubis kepada wartawan, bahwa tersangka CT terlibat dalam kasus korupsi atas pengadaan tanah tempat pembuangan akhir di Desa Dokan Tahun Anggaran 2015 hingga 2016.
“Tersangka CT dalam kasus ini merupakan kuasa pengguna anggaran pada saat itu,” ujar dia.
Kasi Intel melanjutkan, diketahui dalam kasus korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir, sampai saat ini Kejari Karo telah menetapkan dua tersangka lain yakni Baron Kaban selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Rusdianto yang saat ini sedang menjalani persidangan Tipikor di Pengadilan Medan. (Rek/WII)