Pastikan KBM Berjalan Sesuai Protokol Kesehatan, Sulfakar Kunjungi Pesawaran

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WII – Kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka jenjang SMA/SMK di Kabupaten Pesawaran mulai dilaksanakan, Senin (31/8)

Memastikan proses berjalan dengan baik, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar meninjau sejumlah SMA/SMK di Kabupaten Pesawaran.

Sulpakar didamping Kepala Bidang Pembinaan SMK, Zuraida Kherustika, setibanya di sekolah, langsung menuju kelas guna melihat proses KBM yang diikuti para siswa.

Dalam tinjaunnya, Kadisdikbud Provinsi Lampung itu mengunjungi SMK Negeri 1, SMKN 2 Gedongtataan, dan SMK Pelita Pesawaran.

Kepada para siswa, Sulpakar meminta agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga dapat menangani corona virus disease 2019 (Covid-19). Sebab, sampai saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.

Jadi kebanggaan untuk Pesawaran, Tim Gugus Tugas telah memberi izin untuk KBM tatap muka di tingkat SMA/SMK dan sederajat. Oleh karena itu, Sulpakar meminta kepala sekolah dan guru harus benar-benar mentaati disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.

“Kesehatan dan keselamatan adalah hal yang utama. Untuk itu, kami minta seluruh siswa dan dewan guru menaati SOP pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” ujar Sulpakar.

Kendati pembelajaran tatap muka telah dilakukan, namun ia meminta pihak sekolah untuk tidak melakukan aktivitas sosialisasi yang dapat mengumpulkan banyak orang.

Pelaksanaan KBM tatap muka jenjang SMA/SMK sederajat di Kabupaten Pesawaran, setelah mendapat rekomendasi KBM tatap muka langsung SMA dan SMK dari Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, tetanggal 25 Agustus 2020.

Dalam surat Bupati Pesawaran yang ditujukan kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, pada prinsipnya Bupati Pesawaran selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19, memberikan rekomendasi tatap muka langsung pada satuan Pendidikan SMA dan SMK di Kabupaten Pesawaran mulai tanggal 31 Agustus 2020.

BACA JUGA:  Pelarian 10 Bulan Berakhir, Warga Suoh Dibekuk di Cikupa, Ini Kasusnya

Namun demikian, ada ketentuan yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara satuan pendidikan, yaitu harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat sesuai SOP.

Untuk satu minggu pertama melibatkan Gugus Tugas Covid-19 (TNI, Polri dan Pol PP) pada pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan.

Kepala Satuan Pendidikan (SMA dan SMK) bertanggungjawab atas pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah.

Kemudian, jika ada warga satuan pendidikan (pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik terjangkit Covid-19, maka KBM tatap muka di satuan pendidikan dihentikan.

Sulpakar menambahkan, daerah di Lampung yang telah melaksanakan KBM tatap muka langsung yaitu, Kabupaten Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Lampung Barat, Lampung Tengah.

Daerah-daerah tersebut masuk kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan daerah lainnya sedang dalam proses verifikasi ke sekolah-sekolah oleh Gugus Tugas Covid-19 kabupaten/kota setempat. (Ded/WII)

  • Bagikan