KRUI, WII – Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Erlina, menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota pengantar perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Perubahan Tahun Anggaran 2020, di gedung DPRD Pesibar, Selasa (1/9).
Bupati Pesibar, Agus Istiqlal diwakili Wabup Erlina, berharap semua pihak terus bersinergi untuk dapat menyelesaikan rangkaian agenda yang ada hingga nantinya persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD-P Tahun 2020 dapat selesai sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan kualitas dokumen baik secara sistematika dan secara substansi.
Menurutnya, bencana nasional non alam Covid-19 menyebabkan terjadi perubahan secara massive terhadap kerangka ekonomi daerah yang ikut menyebabkan terjadi perubahan program/kegiatan di tahun ini.
Dasar perubahan kerangka ekonomi daerah terangkum dalam,
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara.
2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2020.
3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
4. PMK Nomor 76/PMK.07/2020 tentang pengelolaan cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Tahun Anggaran 2020.
5. PMK Nomor 87/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana insentif daerah tambahan tahun anggaran 2020;
“Beberapa peraturan tadi menyebabkan daerah wajib melakukan, pertama refocusing dan realokasi program/kegiatan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau daerah. Dan kedua, perubahan struktur perekenomian daerah menyebabkan terjadinya perubahan target-target makro daerah dikarenakan menyesuaikan dengan kerangka ekonomi daerah yang mengalami koreksi mendalam,” ungkap Erlina.
Lebih lanjut Erlina memaparkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pada pasal 154 dan 155 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 yang mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal.
Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Dan ketiga, anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan.
“Mengacu dengan ketentuan tersebut, maka Pemkab akan melaksanakan penyusunan APBD-P Tahun Anggaran 2020 yang secara umum didasarkan pada penggunaan anggaran lebih tahun sebelumnya dengan mekanisme pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta penyesuaian kegiatan-kegiatan pada perangkat daerah. Demi percepatan pencapaian target-target kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan tetap memperhatikan arahan dan pedoman dari pemerintah Pusat dan Pemprov Lampung dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, perbaikan ekonomi daerah dan jaring pengaman sosial,” paparnya.
Erlina juga merincikan berdasarkan pada dasar kebijakan APBD-P Tahun Anggaran 2020, untuk target dan sasaran makro daerah pada Tahun 2020 diasumsikan sebagai berikut:
1. Pertumbuhan ekonomi sebesar 4,9-5,0 persen dari sebelumnya 5,5-5,7 persen
2. Tingkat inflasi tetap pada angka 3,0-3,5 persen
3. Tingkat kemiskinan ditargetkan tetap sebesar 14,16-15,00 persen





