Ada Biaya Paket Data Rp400 – 200 ribu untuk Pegawai, Ini Kata Kepala BPKAD Daman Nasir

  • Bagikan

LIWA, WII – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan anggaran pulsa untuk pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp200 ribu – Rp400 ribu per bulan per pegawai yang sebagian besar membutuhkan komunikasi online.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Di Lampung Barat (Lambar), Kepmenkeu tersebut belum berjalan. Pemkab menyebut belum menerima pemberitahuan.

Pernyataan itu dikakatan Kepala Dinas (Kadis) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Daman Nasir saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2020).

“Iya sampai saat ini belum ada pemberitahuan, nanti akan kami tanyakan dengan pihak provinsi terkait Keputusan Mentri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 tersebut, “ucapnya kepada Waktuindonesia.id, Rabu (2/9/2020)

Dikatakan, ia juga mengaku telah membaca Kepmenkeu tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020 tersebut.

“Setelah saya baca poin-poinnya juga belum seberapa jelas dari mana sumber dananya dari APBD atau seperti apa, yang jelas nanti bila itu berlaku di Lampung Barat kita akan beritahu pada pihak media,” pungkasnya.

Dalam Kepmenkeu yang ditetapkan 31 Agustus 2020 itu tertulis, untuk pejabat eselon I dan II atau setara Rp400 ribu per bulan.

Sementara untuk pejabat eselon III kebawan Rp200 ribu per bulan.

Dana tersebut diperuntukkan bagi pegawai yang sebagian besar tugasnya membutuhkan komunikasi secara daring atau online.

Laporan Erwan Nur/WII

BACA JUGA:  HUT Aspeksindo Dihadiri Bupati Agus, Mentri Edy Prabowo Ungkap Program untuk Masyarakat Kepulauan dan Pesisir
  • Bagikan