LIWA, WII – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan anggaran pulsa untuk pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp200 ribu – Rp400 ribu per bulan per pegawai yang sebagian besar membutuhkan komunikasi online.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
Di Lampung Barat (Lambar), Kepmenkeu tersebut belum berjalan. Pemkab menyebut belum menerima pemberitahuan.
Pernyataan itu dikakatan Kepala Dinas (Kadis) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Daman Nasir saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2020).
“Iya sampai saat ini belum ada pemberitahuan, nanti akan kami tanyakan dengan pihak provinsi terkait Keputusan Mentri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 tersebut, “ucapnya kepada Waktuindonesia.id, Rabu (2/9/2020)
Dikatakan, ia juga mengaku telah membaca Kepmenkeu tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020 tersebut.





