Apresiasi Polres, Komnas PA Lampung Minta Pembunuh Bocah 8 Tahun di Tubaba Dihukum Berat

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WII – Sekretaris Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Lampung melalui sekretaris Wahyu Widiyat Miko mengapresiasi kinerja jajaran Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan EAD (8) di Kecamatan Gunung Terang dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Terima kasih kepada Kapolres Tulang bawang barat beserta jajarannya yang telah menangkap tersangka pelaku pembunuhan” ujar Wahyu Widiyat Miko, Jumat (4/9/2020).

Menurut Wahyu, keberhasilan polisi mengungkap kasus tersebut kurang lebih 24 jam paska ditemukannya jenazah korban yang dihabisi dikebun sawit merupakan prestasi yang sangat bagus.

Hal itu tentunya tidak lepas dari kinerja Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman.

BACA JUGA: Motif Meninggalnya Bocah 8 Tahun, Polisi: Pelaku Cemburu Ibu Korban dengan Pria Lain

“Dengan ditangkapnya pelaku, maka keresahan warga terhadap misteri kematian EAD (8) tersebut sudah terjawab. Salut dan rasa bangga patut kita berikan kepada Kapolres beserta jajarannya,” ujarnya.

Kepada keluarga korban, Wahyu menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas peristiwa tersebut. Ia juga berharap kelurga korban tabah menghadapi cobaan, serta mendo’akan almarhumah mendapat tempat yang layak disisi Allah SWT.

“Kami Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung berharap pelaku dihukum seberat-beratnya berdasarkan Pasal 340 yang ancaman nya hukum penjara Seumur hidup dan Ancaman Mati serta UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata dia.

(agt/WII)

BACA JUGA:  Pengolah TPS3R Harap Pemkab Pringsewu Bantu Pendistribusian Dan Pemasaran
  • Bagikan