Apresiasi Polres, Komnas PA Lampung Minta Pembunuh Bocah 8 Tahun di Tubaba Dihukum Berat

  • Bagikan

“Dengan ditangkapnya pelaku, maka keresahan warga terhadap misteri kematian EAD (8) tersebut sudah terjawab. Salut dan rasa bangga patut kita berikan kepada Kapolres beserta jajarannya,” ujarnya.

Kepada keluarga korban, Wahyu menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas peristiwa tersebut. Ia juga berharap kelurga korban tabah menghadapi cobaan, serta mendo’akan almarhumah mendapat tempat yang layak disisi Allah SWT.

“Kami Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung berharap pelaku dihukum seberat-beratnya berdasarkan Pasal 340 yang ancaman nya hukum penjara Seumur hidup dan Ancaman Mati serta UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata dia.

(agt/WII)

BACA JUGA:  Innalillah, Usai Upacara Kadiskoperindag UMKM Tanggamus Meninggal Dunia, Ditemukan Rekannya Terjatuh
  • Bagikan