MEDAN, WII – Pembayaran ganti-rugi atas lahan relokasi Pasar Pancur Batu Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang tahap ke dua tak kunjung dibayar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang, meski disebut telah jatuh tempo sebagaimana tertera di surat perjanjian pengikatan jual beli yang telah disepakati dan ditanda tangani kedua belah pihak di kantor Notaris Yusrizal.
Tanty Yosepa Br Tarigan selaku pemilik lahan sekaligus kuasa jual dari pemilik lahan lainya, akhirnya memilih membuat pengaduan ke Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar, melalui surat yang juga ditembuskan ke beberapa instansi, termasuk kepada Presiden RI, Kejaksaan Agung hingga kepada Kapolri.
“Kesabaranku sudah habis, sehinga aku terpaksa melayangkan surat kepada Kapolda Sumatera Utara, Jaksa Agung, Kajatisu, Kajari Deli Serdang, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, Inspektorat Provinsi Sumut, Kapolri hingga ke Presiden RI,” ucap Tanty Yosepa Br Tarigan, Selasa (8/9/2020).
Lanjutnya menjelaskan, pembayaran tahap ke dua pada tanggal 20 Juli 2020, sebesar Rp7,720 miliar dari total nilai penjualan sebesar Rp14,720 miliar.
“Pembayaran tahap satu sebesar Rp7 miliar sudah Disperindag Kabupaten Deli Serdang, itu artinya semua tahap dan persyaratan telah kami lalui,” katanya.
Sementara, pada saat pembayaran tahap dua, Kadis Disprindag Kabupaten Deli Serdang, Ramlan Refis mengatakan bahwa ada kesalahan dalam proses jual-beli lahan. “Padahal sebelumnya kan dari pihak Disperindag kan telah membentuk panitia,” jelas Tanty.
“Kami hanya menuntut hak, proses jual beli sudah mengikat dan telah berkekuatan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang, Ramlan Refis saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon dinomor pribadinya sekaligus nomor WhatsApp miliknya tidak menjawab, Selasa (8/9/2020)
Sementra, Praktisi Hukum, Hariyanto, mengatakan, bahwa tidak ada alasan untuk Ramlan Refis selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang untuk memperlambat ataupun ingkar janji.
“Dan, dalam akta notaris yang dikeluarkan oleh kantor Notaris Yusrizal SH itu kan sudah jelas dan sudah berkekuatan hukum yang mengikat, yang mana para pihak termasuk para pemberi kuasa telah memberikan kuasa jual kepada Tanty Yosefa Br Tarigan,” kata Hariyanto.
Lanjutnya menjelaskan, seperti yang tercantum dalam Akta Kuasa Menjual Nomor 08, tanggal 18 November 2019 atas nama Robinson Sinulingga selaku pemberi kuasa, lalu ada Akta Kuasa Menjual nomor 9 tanggal 18 November 2019 atas nama M. Br Ginting. Kemudian Akta Kuasa Menjual nomor. 14, tanggal 19 November 2019 dan lain sebagainya sudah tertera di akta notaris, artinya sudah tidak ada permasalahan.
“Jika ada pihak yang mengatakan ini ada masalah, ya coba pakai kaca mata dan baca lagi akta notaris nomor 1 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris yang mengeluarkan akta tersebut dan bila ada pihak yang ingin merubah nilai dan kesepakatan yang tertera dalam akta kan butuh proses dan persetujuan dari para pihak, dan bila ada salah satu dari para pihak yang tak setuju dengan rencana perubahan akta, ya itu tidak bisa dilaksanakan,” ucapnya.
(rek/WII)