Kadis Perindag Deliserdang Berkelit? Ganti Rugi Lahan Reloksi Pasar Rp7,7 Miliar Dilaporkan ke Polda

  • Bagikan

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang, Ramlan Refis saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon dinomor pribadinya sekaligus nomor WhatsApp miliknya tidak menjawab, Selasa (8/9/2020)

Sementra, Praktisi Hukum, Hariyanto, mengatakan, bahwa tidak ada alasan untuk Ramlan Refis selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang untuk memperlambat ataupun ingkar janji.

“Dan, dalam akta notaris yang dikeluarkan oleh kantor Notaris Yusrizal SH itu kan sudah jelas dan sudah berkekuatan hukum yang mengikat, yang mana para pihak termasuk para pemberi kuasa telah memberikan kuasa jual kepada Tanty Yosefa Br Tarigan,” kata Hariyanto.

Lanjutnya menjelaskan, seperti yang tercantum dalam Akta Kuasa Menjual Nomor 08, tanggal 18 November 2019 atas nama Robinson Sinulingga selaku pemberi kuasa, lalu ada Akta Kuasa Menjual nomor 9 tanggal 18 November 2019 atas nama M. Br Ginting. Kemudian Akta Kuasa Menjual nomor. 14, tanggal 19 November 2019 dan lain sebagainya sudah tertera di akta notaris, artinya sudah tidak ada permasalahan.

“Jika ada pihak yang mengatakan ini ada masalah, ya coba pakai kaca mata dan baca lagi akta notaris nomor 1 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris yang mengeluarkan akta tersebut dan bila ada pihak yang ingin merubah nilai dan kesepakatan yang tertera dalam akta kan butuh proses dan persetujuan dari para pihak, dan bila ada salah satu dari para pihak yang tak setuju dengan rencana perubahan akta, ya itu tidak bisa dilaksanakan,” ucapnya.

(rek/WII)

BACA JUGA:  Bupati Dendi Buka Bazar Ramadan Bagelen Berjaya
  • Bagikan