Polemik Dirut PDAM TB, Komisi I DPRD Kota Bekasi Bakal Tempuh Somasi – Praperadilan

  • Bagikan

Tegasnya, Kota Bekasi tidak mengakui Usep Rahman Salim sebagai Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, lantaran prosesnya ilegal. Bahkan Komisi I tidak akan segan melayangkan somasi ke Pemkab Bekasi jika tidak ada revisi soal penugasan tersebut.

“Itu tidak benar, harus segera direvisi Bupati Bekasi. Kalau tidak, kami akan somasi. Jika tidak digubris juga, kami akan Praperadilkan,” tandas Nico.

Menurut Nico, pertama SK penugasan itu harus diketahui DPRD dan Pemkot Kota Bekasi. Karena belum terjadi pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi antara Pemkab dengan Pemkot Bekasi.

Kedua, SK penugasan jelas melanggar PP 54 Tahun 2017. Karena masa jabatan Usep Rahman Salim sebagai Dirut PDAM Tirta Bhagasasi berakhir tanggal 19 Agustus 2020.

“Posisi Usep sudah selesai, sudah dua kali menjabat. Tiba-tiba ditugaskan kembali. Ini jelas melanggar aturan,” pungkas Nico.

(Ahmad Arvan)

BACA JUGA:  Di Pelatihan, Bupati Saply ungkap Jurus Kembangkan BUMDes
  • Bagikan