Ini Tanggapan Pansel Direksi Perumda Limau Kunci Atas Pernyataan Sikap Karyawan

  • Bagikan
Sekretaris Pansel Direksi Perumda Limau Kunci Lampung Barat, Pirwan Bahtiar. Foto: Erwan Nur/WAKTUINDONESIA

LIWA, WAKTUINDONESIA – Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Limau Kunci Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menanggapi pernyataan tertulis karyawan perusahaan plat merah itu.

Salah satu poin pernyataan sikap tertulis yang ditandatangani Koordiantor, Indra Gunawan tersebut, yakni dasar aturan seleksi.

Mereka menilai seleksi sejatinya mengacu pada Permendagri No 2/2007 pasal 4 dan Permendagri No. 37/2018 pasal 35.

BACA: Karyawan PDAM Limau Kunci Bakal Tolak Hasil Seleksi Direksi Jika tak Sesuai 3 Poin Ini

Menanggapi itu, Sekretaris Pansel Direksi Perumda Limau Kunci, Pirwan Bahtiar mendampingi Ketua Pansel Ismet Inoni, tak manampik pernyataan sikap tertulis karyawan Perumda itu.

“Benar, telah kami terima suratnya. Narasinya lebih kurang seperti yang telah diberitakan di media online kemarin,” ujar Pirwan, Kamis (11/11/21).

Menurutnya, tidak salah para karyawan memberikan pernyataan keberatan akan regulasi rujukan seleksi.

Mengingat sistem bernegara mengatur kebebasan berpendapat.

Hanya saja, kata Pirwan, sebelum proses seleksi pihaknya telah melakukan studi dan koordinasi dengan akademisi hukum untuk konsultasi ikhwal regulasi yang beragam.

Sehingga pihaknya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 54 tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi  BUMD.

Serta Peraturan Daerah (Perda) Lambar 5/2021 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Limau Kunci.

“Sehingga ketiga aturan tersebut yang menjadi acuan kami selaku Pansel, di sana berbagai aturan dan turunannya lengkap,” terang Pirwan.

“Bisa juga masyarakat luas membaca satu persatu poin-poinnya mengenai isi ketiga aturan itu,” imbuhnya.

Lanjut Pirwan, dirinya tidak mempermasalahkan ikhwal pernyataan sikap yang diajukan oleh sejumlah karyawan.

Hanya saja kata dia, pihaknya hanya mengacu pada aturan yang berlaku dan diyakini sebagai instrumen proses seleksi direksi.

BACA JUGA:  Soal BPNT, Komisi IV DPRD Pringsewu bakal Panggil Pejabat Dinsos

“Kami Pansel ini hanya proses seleksi administrasi terkait syarat-syarat formil. Tetapi untuk menentukan siapa direksi dan pengawas bukan ranah kami. Ada tim Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) dari akademisi Universitas Lampung mereka yang telah ditunjuk pemkab untuk menjadi penilai,” tukasnya.

Sebelumnya, Karyawan Perumda Air Minum Limau Kunci menyampaikan sejumlah pernyataan sikap atas seleksi direksi yang kini tengah berlangsung.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan secara tertulis yang ditandatangai Koordinator, Indra Gunawan.

Indra Gunawan membenarkan jika pihaknya memang telah membuat pernyataan sikap karyawan terhadap seleksi direksi perusahaan plat merah itu.

“Iya, pernyataan sikap seluruh karyawan dan karyawati PDAM Limau Kunci Lambar. Disampaikan juga kepada bupati kemarin dan ditembuskan ke beberapa pejabat,” ujar Indra kepada Waktuindonesia.id, Selasa (10/11) pagi.

Dikatakan, maksud pernyataan sikap semata berharap agar proses seleksi dilangsungkan sesuai aturan.

Siapapun yang menjadi direktur hasil seleksi nanti berdampak baik terhadap perusahaan daerah itu secara keseluruhan.

Pihaknya juga memastikan maksud surat itu tidak mengarah salah satu kepada peserta seleksi.

“Kami buka alergi calon dari luar PDAM. Bagi kami siapapun itu diharapkan bisa berdamapak baik kepada karyawan PDAM. Dari empat calon yang ada, tentu kan yang terpilih nanti salah satu. Siapun yang terpilih kami terima asal sesuai dengan aturan yang tertera di surat pernyataan sikap karyawan itu,” katanya.

Diketahui ada empat poin pernyataan sikap dimaksud:

1. Seleksi pemilihan direksi Perumda harus sesuai dan mengikuti peraturan berlaku, yaitu:
a. Permendagri No 2 tahun 2017 pasal 4.
b. Permendagri No 37 tahun 2018 pasal 35.

2. Yang lebih penting lagi dan relevan sebagi bahan pertimbangn adalah bahwa calon direksi Perumda harus mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan denga surat keterangan (Referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.

BACA JUGA:  Polres Batubara Salurkan Bantuan Pupuk Asap Cair

3. Lulus pelatihan managemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakredetasi dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah.

4. Apabila seleksi tidak sesuai dengan sebagaimana tersebut pada nomor 1, 2 dan 3 maka kami karyawan dan karyawati Perumda Air Minum Limau Kunci keberatan/menolak seleksi dan hasil dari seleksi tersebut.

(erw/esa/WII)

  • Bagikan