LIWA, WAKTUINDONESIA – Karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum Limau Kunci Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menyampaikan sejumlah pernyataan sikap atas seleksi direksi yang kini tengah berlangsung.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan secara tertulis yang ditandatangai Koordinator, Indra Gunawan.
Indra Gunawan membenarkan jika pihaknya memang telah membuat pernyataan sikap karyawan terhadap seleksi direksi perusahaan plat merah itu.
“Iya, pernyataan sikap seluruh karyawan dan karyawati PDAM Limau Kunci Lambar. Disampaikan juga kepada bupati kemarin dan ditembuskan ke beberapa pejabat,” ujar Indra kepada Waktuindonesia.id, Selasa (10/11/21) pagi.
Dikatakan, maksud pernyataan sikap semata berharap agar proses seleksi dilangsungkan sesuai aturan.
Siapapun yang menjadi direktur hasil seleksi nanti berdampak baik terhadap perusahaan daerah itu secara keseluruhan.
Pihaknya juga memastikan maksud surat itu tidak mengarah salah satu kepada peserta seleksi.
“Kami buka alergi calon dari luar PDAM. Bagi kami siapapun itu diharapkan bisa berdamapak baik kepada karyawan PDAM. Dari empat calon yang ada, tentu kan yang terpilih nanti salah satu. Siapun yang terpilih kami terima asal sesuai dengan aturan yang tertera di surat pernyataan sikap karyawan itu,” katanya.
Diketahui ada empat poin pernyataan sikap dimaksud:
1. Seleksi pemilihan direksi Perumda harus sesuai dan mengikuti peraturan berlaku, yaitu:
a. Permendagri No 2 tahun 2017 pasal 4.
b. Permendagri No 37 tahun 2018 pasal 35.
2. Yang lebih penting lagi dan relevan sebagi bahan pertimbangn adalah bahwa calon direksi Perumda harus mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan denga surat keterangan (Referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.
3. Lulus pelatihan managemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakredetasi dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah.
4. Apabila seleksi tidak sesuai dengan sebagaimana tersebut pada nomor 1, 2 dan 3 maka kami karyawan dan karyawati Perumda Air Minum Limau Kunci keberatan/menolak seleksi dan hasil dari seleksi tersebut.
(esa/WII)
Update Berita Selanjutnya: Tanggapan Pansel Direksi Perumda Limau Kunci





