BEKASI TIMUR, WII – Angota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, Nicodemus Godjang tuding perpanjangan masa bakti Dirut PDAM Tirta Bhagasasi (TB), Usep Rahman Salim ilegal dan menabrak aturan.
Demikian ditandaskan Nicodemus Godjang, anggota Komisi I Kota Bekasi, Jabar, Rabu (9/9/2020).
Nico, sapaan Nicodemus Godjang, bahkan menyebut Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, sewenang-wenang dalam memutuskan perpanjangan masa bakti Dirut PDAM TB.
“Sangat jelaskan itu. Perpanjangan Usep Rahman Salim sebagai Dirut PDAM Tirta Bhagasasi adalah ilegal. Karena tidak ada persetujuan dari Kota Bekasi sebagai salah satu pemilik modal,” tegas Nico, kepada media, Rabu (09/09/2020).
Kota Bekasi masih memiliki hak 45 persen saham. Namun tidak dilibatkan dalam proses pengisian dirut tersebut.
“Bupati langgar aturan. Pengangkatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi diduga dimanipulasi dengan tanggal mundur. Karena hingga 19 Agustus 2020 tidak ada pembicaraan untuk pengangkatan dirut yang harus dilakukan dengan open bidding,” ujarnya.





